Entri Populer

Selasa, 27 Agustus 2013

Selamat datang di perjalanan udara anda

Bagi anda yang pertama kali bepergian dengan menggunakan transportasi udara, untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan perjalanan udara anda, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan dan anda ketahui.
1. Ponsel atau Hanphone (HP)
Semua ponsel dan barang electronik yang penggunaannya memakai pemancar radio dan satelit tidak di perbolehkan selama anda berada di dalam pesawat. Hal ini di larang karena akan mengganggu sistem navigasi pesawat dengan ATC (Air Traffic Center) setempat.

2.Peralatan electronik
Adapun peralatan electronik lain seperti Laptop, netbook,notebook dan PDA atau IPAD selama tidak menggunakan modem, boleh di gunakan setelah Fasten seat belt Off itupun anda harus mensetting peralatan tersebut pada Flight mode. Untuk persiapan landing  anda harus segera mematikan peralatan tersebut.

3. Barang-barang berbahaya dan mudah meledak
Anda tidak di perbolehkan membawa barang yang mudah meledak seperti, korek api, korek gas, tabung gas, petasan juga material yang mengandung magnet dan battrei di larang masuk kedalam pesawat.

4. Jika anda bepergian dengan membawa balita
Pada umumnya Air line atau maskapai penerbangan tidak menyediakan makanan balita juga popok untuk rute domestik. Air line hanya menyediakan air panas untuk menyeduh susu buat balita.


5. Utamakan keselamatan
 -Sabuk pengaman atau seat belt harus selalu terpasang pada saat take off atau landing, dan dianjurkan untuk memakainya selama perjalanan.
 - Barang bawaan harus diletakan di atas kursi atau di bawah kursi di depan anda.
 - Silahkan membaca kartu instruksi keselamatan yang terdapat di dalam kursi. Didalam kartu tersebut anda bisa mengetahui pintu darurat dan tata cara penggunaan jaket pelampung keselamatan.
 - Perhatikan dengan seksama demo keselamatan yang di instruksikan oleh cabin crew

6. Merokok
Peraturan pemerintah melarang kegiatan merokok selama di dalam pesawat. Terdapat smoke detector di semua ruangan  yang ada dalam pesawat. Pelanggar akan di kenakan sanksi

7. Selamat menikmati perjalanan udara anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar